jasa desain ruang dalam dan ruang luar. rumah, bangunan, perabot
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman

Contoh MOU PT. UFUK ALAM NUSANTARA

 Berikut sebagai contoh saja: 

 

 

 

 

 

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA 

 INVESTASI 

 

NOMOR 010/SPKI/UAN-GJM/II/202

 

 

 

 

 

ANTARA 

 

 

PT. UFUK ALAM NUSANTARA 

 

 

 

DENGAN 

 

 

 

 

PT. GALESONG JAYA MANDIRI 



 Takalar, 1 Februari 202


 

Pada hari ini Sabtu tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga (01-02-2023) bertempat di Takalar, telah ditandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI, antara 

1. PT. UFUK ALAM NUSANTARA Dalam  hal  ini  diwakili  oleh  MANTO,  ST  dengan  NIK  : 3312--01, bertempat tinggal di Blimbing RT. 3/RW 4, Kecamatan Jatipurno Wonogiri Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. UFUK ALAM NUSANTARA, yang berkedudukan di Pondok Wage Indah I Blok -- No.-- – Wage – Kec.Taman Kab.Sidoarjo - JATIM, Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : A--30. AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 06 Oktober 22 dihadapan notaris SHIRLY YUNITA WIJAYA SH.M.KN. dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.  PT. GALESONG JAYA MANDIRI Dalam hal ini diwakili oleh Bapak -- alamat -- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Galesong Jaya Mandiri suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili --, dimuat dalam akta-akta berikut : Akta tertanggal --. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Sebelum ditandatanganinya SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan Swasta Nasional Pemilik/Pemrakarsa yang akan membangun Industri Takalar dengan nilai Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

2. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Swasta Nasional sekaligus calon investor yang akan bekerjasama melakukan investasi pada perusahaan PIHAK KEDUA.

3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi untuk melakukan percepatan pelaksanaan proyek Industri Takalar milik PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

 

 

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini

1. Untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan maka pada tahap awal akan dimasukkan Dana Investasi ke Rekening Penampung (Escrow Account) atau rekening khusus untuk transaksi ini atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI pada tahap awal sebesar                                  Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

2. Dari kesepakatan investasi strategis ini, maka PIHAK PERTAMA akan memiliki hak saham         PT. GALESONG JAYA MANDIRI sebanyak 60% (tujuh puluh persen) dari PIHAK KEDUA secara resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilegalisasi oleh notaris terdaftar, dilaporkan dan disahkan oleh Kemenkumham.

 


 

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA

Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan melanjutkan menyiapkan DANA INVESTASI untuk pembiayaan proyek Industri Takalar kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sampai sebesar Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

1. PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini akan menyiapkan Dana Investasi untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, dalam hal ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh        PT. GALESONG JAYA MANDIRI

2. PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan investasi Pembangunan Industri Takalar setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.

3. Semua proses kerjasama ini akan ditindak-lanjuti dengan proses yang wajar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia

 

PASAL 3

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

1.  Jangka waktu Perjanjian berakhir manakala PIHAK PERTAMA tidak bisa menyetorkan dana investasi seperti yang diagendakan ke rekening PIHAK KEDUA sesuai Pasal 1 ayat 1 diatas.

2. Perjanjian Kerjasama ini akan berakhir manakala PIHAK PERTAMA tidak bisa menyiapkan dana rekening atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI di Bank, Nomor Rekening : __, __.

 

PASAL 4

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBIAYAAN

1. PARA PIHAK sepakat dan setuju menandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI DAN MENEMPATKAN SAHAM.

2.  PIHAK PERTAMA menyiapkan atau memasukkan dana ke Rekening Penampung (Escrow Account) di PT. GALESONG JAYA MANDIRI. Nomor Rekening : __, __ yang akan digunakan sebagai Joint Account oleh PIHAK KEDUA untuk memasukkan Dana Investasi ke rekening dimaksud.

3. Rekening Penampung (Escrow Account) dimaksud disiapkan untuk dapat menerima beberapa jenis Mata Uang Utama Internasional (Multi Currency).

4.  Setelah rekening Rekening Penampung (Escrow Account) divalidasi dan diverifikasi dan dinyatakan “SIAP” dipergunakan untuk memasukkan dana investasi / pembiayaan oleh Pejabat Bank / Bank Officer PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan mendelegasikan urusan teknis pelaksanaan kepada Bank Officer atau Pejabat Bank yang berwenang.

5. Semua tahapan transaksi dilaksanakan mengacu kepada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada Regulasi Perbankan Nasional maupun Internasional.

 

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA :

1. Memastikan memasukkan Dana Investasi ke Rekening Penampungan atau Escrow Account di PT. GALESONG JAYA MANDIRI Nomor Rekening : __, __ secara bertahap sampai dengan maksimum sebesar Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah) untuk keperluan investasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan oleh PT. GALESONG JAYA MANDIRI

2. Menempatkan dan menunjuk 1 (satu) orang Perwakilan untuk menempati posisi sebagai KOMISARIS UTAMA PERSEROAN untuk melakukan joint specimen dengan DIREKTUR UTAMA PERSEROAN pada rekening escrow sebagai rekening induk pembiayaan dan penerima pembayaran dari mitra kerja perusahaan.

3. Menempatkan 1 (satu) orang Perwakilan untuk menjabat sebagai KOMISARIS PERSEROAN pada perusahaan PT. GALESONG JAYA MANDIRI dan memiliki wewenang penuh untuk mengontrol Escrow Account 1 tersebut (Authorized Signatory).

4.  Berwenang mengangkat dan menunjuk 1 (satu) orang Perwakilan untuk menempati posisi sebagai DIREKTUR KEUANGAN.

 

KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA :

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyiapkan Rekening Penampung (Escrow Account) di PT. GALESONG JAYA MANDIRI, atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI, No. Rekening : __, __ yang akan digunakan sebagai Joint Account untuk memproses pemasukan Dana Investasi

2.  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan informasi yang valid dan Akurat mengenai Aset dan Portofolio Perusahaan sesuai Update terbaru.

3.  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan RAPAT Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Agenda Utama Pelimpahan (Akuisisi) Saham milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan.

4. Melepaskan Kepemilikan Saham Perusahaan PT. GALESONG JAYA MANDIRI sebesar 60% (enam puluh persen) kepada PIHAK PERTAMA secara LEGAL sesuai RUPS dan NOTARIS, serta Undang- Undang Perseroan.

5.  Mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi dan menerapkan Good Corporate Governance dalam pengelolaan dan manajemen Perusahaan.

6.  Atas nama Perusahaan BERHAK mendapatkan Dana Investasi dari Funder/Owner PIHAK PERTAMA sesuai yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama.

7. Berhak mengakhiri Surat Perjanjian Kerjasama Investasi dimaksud, apabila Dana Investasi yang dimasukkan oleh PIHAK PERTAMA ke Escrow Account Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama yang telah ditandatangani.

8. Memperoleh hak pembayaran atas saham yang diakuisisi oleh PIHAK PERTAMA dengan NILAI sesuai kesepakatan bersama berdasarkan appraisal resmi oleh Perusahaan Independent Appraiser Terdaftar, terhadap aset perusahaan update terbaru.

 


PASAL 6

MEKANISME PROFIT SHARING

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa pembagian/distribusi hasil pendapatan bersih perusahaan, diatur atas hasil keuntungan bersih dengan Perhitungan Pendapatan Perusahaan dihitung 100% (seratus persen) dengan proporsi pembagian dividen sesuai komposisi kepemilikan saham.

 

PASAL 7

MEKANISME PENGEMBALIAN DANA INVESTASI

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa jangka waktu pengembalian Dana Investasi selama 20 (duapuluh) tahun atau sesuai Break Even Point (BEP), dengan sharing profit 60% (Enam puluh persen) untuk Investor dan 40% (Empat puluh persen) untuk Owner Project selama 250 (duapuluh) tahun.

 

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

Yang termasuk dalam keadaan FORCE MAJEURE adalah akibat dari kejadian-kejadian di luar kuasa dan kehendak kedua belah pihak, diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan dan kegagalan investasi.

 

PASAL 9

JAMINAN STATUS DANA

1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa dana yang akan digunakan bersama oleh PARA PIHAK berasal atau diperoleh dengan cara-cara yang sah dan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan keuangan dan perbankan yang berlaku.

2.  PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa dana tersebut bukan berasal dari kegiatan kriminal, transaksi narkoba, terorisme atau transaksi pencucian uang (money laundering) atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya.

3.  PARA PIHAK bersepakat bahwa peruntukan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat dan berguna sesuai aturan hukum yang berlaku dan sama sekali tidak dibenarkan untuk membiayai kegiatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur didalam Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.  PARA PIHAK sepakat dan setuju apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang menimbulkan implikasi hukum, baik Perdata maupun Pidana serta implikasi hukum yang timbul berkenaan dengan substansi perjanjian ini seperti asal usul sumber dana ataupun penggunaan dana tersebut oleh PARA PIHAK, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PARA PIHAK yang melakukan perjanjian ini. Pihak lain terkait perjanjian ini seperti Saksi, Mediator dan Konsultan Perbankan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

 

PASAL 10

PERSELISIHAN

Bilamana dalam penerapan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perbedaan antara PARA PIHAK baik dalam hal pelaksanaan maupun penafsiran terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK akan menempuh penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan tidak dicapai maka masing-masing Pihak dapat mengambil langkah hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Kantor Pengadilan Negeri lainnya.

 

PASAL 11

WANPRESTASI

Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal Perjanjian ini, maka demi hukum perjanjian ini tidak berlaku (berakhir).

 


PASAL 12

KERAHASIAAN

PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan Perjanjian ini dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan maksud dan tujuan Kesepakatan Perjanjian ini.

PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan, menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan data-data dan informasi rahasia apapun kepada PIHAK LAIN atau badan manapun selain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya yang diatur dalam Kesepakatan Perjanjian ini, kecuali memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK LAINNYA.

 

PASAL 13

ADDENDUM

1.  Hal-hal yang belum tercantum ataupun yang belum diatur secara rinci, akan diatur dan ditetapkan berdasarkan musyawarah oleh PARA PIHAK dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.

2.  Perubahan atau penambahan klausul terhadap perjanjian ini atau terhadap ketentuan dalam perjanjian ini, hanya dapat dibuat dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK yang dituangkan dalam satu kesatuan dengan Perjanjian yang dibuat sebelumnya.

 

PASAL 14

PENUTUP

Surat Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap 3 (tiga) di atas kertas bermeterai cukup, diketahui dan disetujui oleh komisaris masing-masing perusahaan dan mengikat PARA PIHAK, serta diakui sebagai alat bukti yang di forum apapun di semua tingkatan, serta masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berakhir sampai hak dan kewajiban PARA PIHAK terpenuhi sesuai Kesepakatan dan dalam tempo 120 (seratus dua puluh) Hari kalender, Surat Perjanjian Kerjasama ini belum dilaksanakan, maka Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan ditinjau ulang atau dibatalkan demi hukum.

Surat Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap 3 (tiga) di atas kertas bermeterai cukup, diketahui dan disetujui oleh komisaris masing-masing perusahaan dan mengikat PARA PIHAK, serta diakui sebagai alat bukti yang di forum apapun di semua tingkatan, serta masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berakhir sampai hak dan kewajiban PARA PIHAK terpenuhi sesuai Kesepakatan dan dalam tempo 120 (seratus dua puluh) Hari kalender, Surat Perjanjian Kerjasama ini belum dilaksanakan, maka Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan ditinjau ulang atau dibatalkan demi hukum.

 

 

Dibuat di : Takalar,

Pada tanggal: 1 Februari 2023

                  PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

       PT. UFUK ALAM NUSANTARA                                           PT. Galesong Jaya Mandiri

 

 

 

 

 

 

                       Manto, ST                                                           .                                          .

                   Direktur Utama                                                                Direktur Utama

 

 

                                                                                

Mengetahui,

 

 

 

 

 

 

Herman M.Yunus

Presiden Komisaris

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI :

 

1.    TIM OWNER          : .................................................          H. Muh Hatta S.Ag

 

 

 

2.    TIM INVESTOR       : .................................................   DRS Abdul Mutholib

 

 

 

 

 

                                                                                                                         

 

 





Terkait

0 comments

Jasa Desain, Bangun dan Renovasi : rumah, toko, warung, kantor, taman, interior, pagar, kanopi, furniture. Konsep spesial pribadi Anda. Lebih indah, hemat, mudah, ringan, dan aman



Layanan Jasa Konstruksi dan Pengelasan