Arsitektur - Properti - Jual Rumah

jasa desain ruang dalam dan ruang luar. rumah, bangunan, perabot
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman

Pengertian Las Listrik Kelebihan dan Kekurangan

 jelaskan tentang pengertian las listrik, kelebihan dan kekurangan, serta persiapan, proses mengerjakan, dan pekerjaan setelah melakukan pekerjaan las listrik

Las listrik adalah proses penyambungan antara dua atau lebih logam dengan menggunakan listrik. Proses ini dapat digunakan untuk menyambung logam seperti tembaga, besi, dan lainnya. Las listrik menghasilkan panas yang tinggi untuk mencairkan logam dan menyambungnya.

Kelebihan dari las listrik adalah prosesnya yang cepat dan mudah, tidak memerlukan banyak peralatan, dan hasil yang akurat. Selain itu, proses las listrik juga lebih aman karena tidak menghasilkan banyak asap dan debu.

Kekurangan dari las listrik adalah bahwa prosesnya memerlukan biaya yang tinggi dan memerlukan banyak peralatan. Selain itu, proses las listrik juga memerlukan teknisi yang berpengalaman.

Persiapan sebelum melakukan las listrik adalah memastikan bahwa semua peralatan yang diperlukan tersedia dan dalam kondisi baik. Peralatan yang diperlukan termasuk mesin las, kawat las, gas las, dan pelindung mata. Selain itu, pastikan bahwa lokasi pekerjaan bersih dan aman.

Proses mengerjakan las listrik adalah dengan menghubungkan mesin las ke sumber listrik. Kemudian, letakkan bahan yang akan disambungkan di lokasi pekerjaan. Setelah itu, pasang kawat las dan gas las, lalu nyalakan mesin las. Gunakan kawat las untuk menghubungkan bahan yang akan disambungkan.

Pekerjaan setelah melakukan las listrik adalah dengan membersihkan area kerja dari sisa-sisa las. Jika diperlukan, lakukan perbaikan pada bahan yang disambungkan. Setelah itu, lakukan pengujian untuk memastikan bahwa sambungan las telah berhasil.

 

10 soal cerita tentang las listrik

1. Bagaimana cara menggunakan las listrik untuk menyambung logam?

2. Apa saja yang harus diperhatikan saat menggunakan las listrik?

3. Bagaimana cara mengatur parameter las listrik?

4. Apa saja yang harus diperhatikan saat memilih kabel las listrik?

5. Bagaimana cara mengontrol suhu las listrik?

6. Apa saja yang harus diperhatikan saat melakukan inspeksi pada las listrik?

7. Bagaimana cara mengatur arus las listrik?

8. Apa saja yang harus diperhatikan saat menggunakan las listrik untuk menyambung logam berbeda?

9. Bagaimana cara mengontrol tekanan las listrik?

10. Apa saja yang harus diperhatikan saat menggunakan las listrik untuk menyambung logam yang berbeda? 


buatkan 12 soal cerita tentang las listrik beserta jawabannya

1. Apa yang dimaksud dengan laser listrik?
A. Laser listrik adalah alat yang menggunakan cahaya laser untuk mengontrol arus listrik. Ini biasanya digunakan untuk mengendalikan sistem elektronik yang rumit.

2. Apa manfaat dari menggunakan laser listrik?
A. Manfaat utama dari menggunakan laser listrik adalah bahwa ia dapat mengontrol arus listrik dengan sangat tepat dan akurat. Ini bisa membantu memastikan bahwa sistem elektronik berfungsi dengan benar.

3. Bagaimana laser listrik digunakan?
A. Laser listrik digunakan untuk mengontrol arus listrik dengan menggunakan cahaya laser. Laser listrik digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk untuk mengontrol sistem elektronik yang rumit.

4. Apa jenis laser listrik yang tersedia?
A. Jenis laser listrik yang tersedia meliputi laser CO2, laser Nd:YAG, dan laser He-Ne. Masing-masing jenis laser memiliki keunggulan dan kekurangannya sendiri.

5. Apa saja kegunaan laser listrik?
A. Laser listrik digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk untuk mengontrol sistem elektronik yang rumit, membuat desain dan kontrol kecepatan motor, dan memotong bahan-bahan industri.

6. Apa yang membuat laser listrik unik?
A. Keunikan laser listrik adalah bahwa ia dapat mengontrol arus listrik dengan sangat tepat dan akurat. Hal ini membantu memastikan bahwa sistem elektronik berfungsi dengan benar.

7. Bagaimana laser listrik berbeda dengan alat lain yang digunakan untuk mengontrol arus listrik?
A. Laser listrik berbeda dengan alat lain yang digunakan untuk mengontrol arus listrik karena ia dapat mengontrol arus listrik dengan sangat tepat dan akurat. Hal ini membantu memastikan bahwa sistem elektronik berfungsi dengan benar.

8. Apa yang harus dipertimbangkan saat memilih laser listrik?
A. Saat memilih laser listrik, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan aplikasi Anda, jenis laser yang tersedia, dan harga. Ini akan membantu Anda memilih laser listrik yang tepat untuk aplikasi Anda.

9. Apakah laser listrik aman untuk digunakan?
A. Ya, laser listrik aman untuk digunakan asalkan dipakai dengan benar. Anda harus mematuhi semua petunjuk keamanan yang disediakan oleh produsen dan menghindari mengawasi laser listrik secara langsung.

10. Bagaimana cara kerja laser listrik?
A. Laser listrik bekerja dengan cara mengirimkan sinyal laser ke dalam arus listrik. Sinyal laser ini akan memicu alat untuk mengontrol arus listrik dengan sangat tepat dan akurat.

11. Apa saja keuntungan dari menggunakan laser listrik?
A. Keuntungan utama dari menggunakan laser listrik adalah bahwa ia dapat mengontrol arus listrik dengan sangat tepat dan akurat. Ini membantu memastikan bahwa sistem elektronik berfungsi dengan benar.

12. Apa yang perlu diperhatikan saat menggunakan laser listrik?
A. Saat menggunakan laser listrik, penting untuk memastikan bahwa alat tersebut dipakai dengan benar. Anda juga harus mematuhi semua petunjuk keamanan yang disediakan oleh produsen dan menghindari mengawasi laser listrik secara langsung.


12 soal tentang pengelasan las listrik beserta jawabannya

1. Apa yang dimaksud dengan pengelasan las listrik?
Pengelasan las listrik adalah proses menyambung logam dengan menggunakan arus listrik. Ini menghasilkan panas yang mencairkan logam dan membuatnya menjadi satu.

2. Bagaimana cara kerja pengelasan las listrik?
Pengelasan las listrik berfungsi dengan menghasilkan arus listrik yang menghasilkan panas yang mencairkan logam. Logam yang terkena panas akan mencair dan menyatu menjadi satu.

3. Apa yang diperlukan untuk melakukan pengelasan las listrik?
Untuk melakukan pengelasan las listrik, Anda memerlukan sumber listrik, alat las listrik, bahan las, dan perlengkapan pelindung.

4. Apa saja jenis pengelasan las listrik yang ada?
Ada beberapa jenis pengelasan las listrik, termasuk pengelasan las listrik DC (direct current), pengelasan las listrik AC (alternating current), pengelasan las listrik pulsa, dan pengelasan las listrik pulsa inverter.

5. Apa keuntungan dari pengelasan las listrik?
Keuntungan utama dari pengelasan las listrik adalah bahwa ia menghasilkan hasil yang lebih baik daripada pengelasan dengan tangan. Pengelasan las listrik juga menghasilkan sambungan yang lebih kuat dan lebih tahan lama.

6. Apa yang harus diperhatikan saat melakukan pengelasan las listrik?
Saat melakukan pengelasan las listrik, Anda harus memastikan bahwa Anda menggunakan alat yang tepat, mematuhi semua aturan keselamatan, dan memiliki perlindungan yang tepat.

7. Apa yang terjadi jika Anda tidak menggunakan perlindungan yang tepat saat melakukan pengelasan las listrik?
Jika Anda tidak menggunakan perlindungan yang tepat saat melakukan pengelasan las listrik, Anda berisiko mengalami luka bakar, kerusakan mata, dan bahkan kematian.

8. Apa yang disebut dengan 'operasi pengelasan'?
Operasi pengelasan adalah proses menyambung logam dengan menggunakan arus listrik. Ini menghasilkan panas yang mencairkan logam dan membuatnya menjadi satu.

9. Apa yang disebut dengan 'penyambungan pengelasan'?
Penyambungan pengelasan adalah proses menyambung logam dengan menggunakan arus listrik. Ini menghasilkan panas yang mencairkan logam dan membuatnya menjadi satu.

10. Apa yang disebut dengan 'pengecoran pengelasan'?
Pengecoran pengelasan adalah proses menyambung logam dengan menggunakan arus listrik. Ini menghasilkan panas yang mencairkan logam dan membuatnya menjadi satu.

11. Apa yang disebut dengan 'penyelesaian pengelasan'?
Penyelesaian pengelasan adalah proses menyambung logam dengan menggunakan arus listrik. Ini menghasilkan panas yang mencairkan logam dan membuatnya menjadi satu.

12. Apa yang disebut dengan 'inspeksi pengelasan'?
Inspeksi pengelasan adalah proses mengecek kualitas hasil pengelasan. Ini melibatkan inspeksi visual untuk memastikan bahwa sambungan las telah terbentuk dengan benar dan memenuhi standar kualitas.


16 kelebihan pengelasan las listrik

1. Hasil pengelasan yang lebih halus dan rapi.

2. Tidak ada bau yang menyengat saat pengelasan.

3. Proses pengelasan yang lebih cepat.

4. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih presisi.

5. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih kuat.

6. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih konsisten.

7. Tidak ada debu atau kotoran yang terbang saat pengelasan.

8. Tidak ada asap atau bahan beracun yang dihasilkan saat pengelasan.

9. Lebih aman karena tidak memerlukan api.

10. Tidak memerlukan banyak peralatan.

11. Tidak ada konsumsi energi yang tinggi saat pengelasan.

12. Tidak ada konsumsi bahan bakar saat pengelasan.

13. Tidak ada perlukaan akibat panas saat pengelasan.

14. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih rapi dan tahan lama.

15. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih presisi.

16. Dapat menghasilkan pengelasan yang lebih kuat.


36 kekurangan pengelasan las listrik

1. Kebisingan tinggi
2. Bau yang tidak menyenangkan
3. Risiko bahaya elektrikal
4. Output panas yang tinggi
5. Risiko kebakaran
6. Banyaknya konsumsi daya
7. Kebutuhan untuk menggunakan perlindungan mata
8. Kebutuhan untuk menggunakan pakaian pelindung
9. Kebutuhan untuk menggunakan alat pelindung lainnya
10. Kebutuhan untuk menggunakan alat keselamatan
11. Kebutuhan untuk menggunakan alat pemadam api
12. Kebutuhan untuk mematuhi peraturan keselamatan
13. Kebutuhan untuk menggunakan alat isolasi
14. Kebutuhan untuk membuat lubang pada material
15. Kebutuhan untuk menyediakan kabel listrik
16. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengatur tekanan
17. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengatur suhu
18. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengatur arus
19. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengatur tegangan
20. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengatur tekanan
21. Kebutuhan untuk mempertahankan kebersihan area
22. Kebutuhan untuk menyimpan material pengelasan
23. Kebutuhan untuk menyimpan alat pengelasan
24. Kebutuhan untuk menyimpan alat perlindungan
25. Kebutuhan untuk membuat lubang pada material
26. Kebutuhan untuk menyediakan alat pengukur
27. Kebutuhan untuk memeriksa dan memelihara alat
28. Kebutuhan untuk menyediakan alat ukur
29. Kebutuhan untuk menyediakan alat pemotong
30. Kebutuhan untuk menyediakan alat pemadam api
31. Risiko terkena radiasi
32. Kebutuhan untuk menyiapkan alat pelindung
33. Kebutuhan untuk menggunakan alat pengukur
34. Kebutuhan untuk membuang limbah
35. Kebutuhan untuk membuat lubang pada material
36. Risiko luka bakar.


10 soal tentang peralatan pengelasan las listrik beserta jawabannya

1. Apa yang dimaksud dengan pengelasan las listrik?
Pengelasan las listrik adalah proses menyambung dua atau lebih benda logam dengan menggunakan arus listrik yang diteruskan melalui bahan las.

2. Apa fungsi dari pengelasan las listrik?
Fungsi pengelasan las listrik adalah untuk menyambung dua atau lebih benda logam dengan kuat dan kokoh.

3. Apa yang dimaksud dengan pemasok las listrik?
Pemasok las listrik adalah alat yang digunakan untuk menyediakan arus listrik yang dibutuhkan untuk proses pengelasan.

4. Apa yang dimaksud dengan elektroda las?
Elektroda las adalah bahan las yang berbentuk batang atau cakram yang digunakan sebagai sumber arus listrik untuk proses pengelasan.

5. Apa yang dimaksud dengan tabung las?
Tabung las adalah tabung berongga yang menyimpan gas inert yang digunakan untuk melindungi benda yang disambung dari oksidasi.

6. Apa yang dimaksud dengan kawat las?
Kawat las adalah kawat yang digunakan untuk menyambung benda logam yang akan disatukan.

7. Apa yang dimaksud dengan alat pengelasan las listrik?
Alat pengelasan las listrik adalah alat yang digunakan untuk menyediakan arus listrik yang dibutuhkan untuk proses pengelasan.

8. Apa yang dimaksud dengan kontrol kecepatan las?
Kontrol kecepatan las adalah alat yang digunakan untuk mengatur kecepatan arus listrik yang mengalir melalui elektroda las.

9. Apa yang dimaksud dengan kontrol arus las?
Kontrol arus las adalah alat yang digunakan untuk mengatur jumlah arus listrik yang mengalir melalui elektroda las.

10. Apa yang dimaksud dengan kontrol suhu las?
Kontrol suhu las adalah alat yang digunakan untuk mengontrol suhu pada daerah pengelasan.


10 soal tentang peralatan keselamatan kerja dalama pekerjaan pengelasan beserta jawabannya

1. Apa itu Peralatan Pelindung Diri (PPD) ?
A. Peralatan Pelindung Diri (PPD) adalah alat yang digunakan untuk melindungi tubuh dari bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja.

2. Apa yang dimaksud dengan sarung tangan pelindung ?
A. Sarung tangan pelindung adalah sarung tangan yang dapat melindungi tangan dari bahaya seperti terkena benda tajam, panas, atau bahan kimia.

3. Apa itu Kacamata Pelindung ?
A. Kacamata Pelindung adalah alat pelindung mata yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya seperti debu, benda tajam, atau bahan kimia.

4. Apa yang dimaksud dengan helm pelindung ?
A. Helm pelindung adalah alat pelindung kepala yang digunakan untuk melindungi kepala dari bahaya seperti benda jatuh, ledakan, atau benda tajam.

5. Apa itu Sepatu Pelindung ?
A. Sepatu Pelindung adalah alat pelindung kaki yang digunakan untuk melindungi kaki dari bahaya seperti benda jatuh, ledakan, atau benda tajam.

6. Apa yang dimaksud dengan Pelindung Telinga ?
A. Pelindung Telinga adalah alat pelindung telinga yang digunakan untuk melindungi telinga dari bahaya seperti suara berisik.

7. Apa yang dimaksud dengan Pelindung Wajah ?
A. Pelindung Wajah adalah alat pelindung wajah yang digunakan untuk melindungi wajah dari bahaya seperti debu, benda tajam, atau bahan kimia.

8. Apa yang dimaksud dengan Pelindung Badan ?
A. Pelindung Badan adalah alat pelindung tubuh yang digunakan untuk melindungi tubuh dari bahaya seperti benda jatuh, ledakan, atau benda tajam.

9. Apa yang dimaksud dengan Pelindung Kepala ?
A. Pelindung Kepala adalah alat pelindung kepala yang digunakan untuk melindungi kepala dari bahaya seperti benda jatuh, ledakan, atau benda tajam.

10. Apa yang dimaksud dengan Pelindung Kaki ?
A. Pelindung Kaki adalah alat pelindung kaki yang digunakan untuk melindungi kaki dari bahaya seperti benda jatuh, ledakan, atau benda tajam.


Mesin las listrik

Mesin las listrik adalah alat yang digunakan untuk menyambung dua buah logam dengan menggunakan arus listrik. Mesin pengelasan las listrik membuat sambungan yang kuat dan tahan lama dengan memanaskan logam hingga titik leleh. Mesin ini dapat digunakan untuk berbagai macam aplikasi, mulai dari pembuatan peralatan hingga perbaikan mobil.

Mesin las listrik terdiri dari beberapa komponen utama, seperti sumber arus listrik, kabel las, dan elektroda. Sumber arus listrik menyediakan arus listrik yang dibutuhkan untuk memanaskan logam. Kabel las menghubungkan sumber arus listrik dengan elektroda. Elektroda adalah alat yang digunakan untuk menghubungkan arus listrik ke logam yang akan disambung.

Selain itu, mesin las listrik juga memerlukan bahan pelindung, seperti helm pelindung, kacamata pelindung, dan pakaian pelindung. Helm pelindung digunakan untuk melindungi mata dan wajah dari sinar UV dan bahaya listrik. Kacamata pelindung digunakan untuk melindungi mata dari kabut las. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi tubuh dari bahaya panas dan arus listrik.

Mesin las listrik dapat digunakan untuk menyambung logam berbagai jenis, seperti tembaga, aluminium, seng, dan baja. Mesin ini juga dapat digunakan untuk menyambung logam yang berbeda, seperti tembaga dan aluminium. Mesin ini juga dapat digunakan untuk menyambung logam dengan ketebalan berbeda.

Mesin las listrik juga dapat digunakan untuk memotong logam. Proses ini dikenal sebagai pemotongan las listrik. Mesin ini menggunakan elektroda untuk memotong logam dengan menggunakan arus listrik. Proses ini dapat digunakan untuk memotong logam dengan ketebalan berbeda.


Jasa pengelasan yang diberikan oleh Bengkel Omasae


Bengkel Omasae adalah layanan jasa pengelasan yang menyediakan berbagai jenis layanan pengelasan yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan proyek pengelasan Anda. Kami menawarkan berbagai jenis layanan pengelasan, mulai dari pengelasan konvensional, pengelasan laser, pengelasan CNC, pengelasan listrik, pengelasan magnetik, pengelasan bergerak, dan banyak lagi. Kami juga menyediakan layanan desain dan pembuatan produk laser dan CNC untuk memenuhi kebutuhan Anda. Kami menggunakan berbagai macam bahan baku dan teknologi untuk menghasilkan produk yang tepat untuk tujuan Anda. Kami juga dapat membantu Anda dalam memilih teknologi dan bahan baku yang tepat untuk proyek pengelasan Anda. Layanan kami juga dapat membantu Anda dalam memilih mesin pengelasan yang tepat untuk proyek Anda. Jadi, jika Anda membutuhkan layanan pengelasan yang andal dan handal, maka Omasae.com adalah tempat yang tepat.

 

Tentang Elektroda pada proses pengelasan las listrik

Elektroda adalah bahan konduktor yang digunakan untuk menghubungkan sumber arus listrik ke bagian yang akan dilas. Elektroda terbuat dari bahan logam, seperti karbon, grafit, aluminium, tembaga, dan lainnya. Elektroda digunakan untuk menghubungkan arus listrik dari sumber arus listrik ke bagian yang akan dilas. Elektroda juga dapat berfungsi sebagai elemen pembakar, yang membantu menghasilkan panas untuk mencairkan material yang akan dilas.

Elektroda dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan bentuknya, yaitu elektroda berongga dan elektroda padat. Elektroda berongga memiliki lubang di tengahnya, yang berfungsi untuk menampung logam cair yang dihasilkan saat proses pengelasan. Elektroda padat tidak memiliki lubang di tengahnya. Kedua jenis elektroda ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pengelasan, seperti pengelasan listrik, pengelasan gas, pengelasan arus lemah, dan lainnya.

Elektroda juga dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan material yang digunakan, yaitu elektroda pengelasan listrik dan elektroda pengelasan gas. Elektroda pengelasan listrik terbuat dari logam, seperti karbon, grafit, aluminium, tembaga, dan lainnya. Sementara itu, elektroda pengelasan gas terbuat dari bahan yang mudah menguap, seperti oksigen, nitrogen, dan argon.

Elektroda pada proses pengelasan las listrik sangat penting karena menghubungkan arus listrik dari sumber arus listrik ke bagian yang akan dilas. Elektroda juga membantu menghasilkan panas yang diperlukan untuk mencairkan material yang akan dilas. Oleh karena itu, penting untuk memilih jenis dan material elektroda yang tepat untuk jenis pengelasan yang akan dilakukan.


Peralatan dalam proses pengelasan las listrik

1. Mesin Las Listrik (MIG/MAG) - Mesin las listrik adalah alat yang digunakan untuk menyambung logam dengan menggunakan arus listrik untuk memanaskan logam dan menciptakan sambungan berkualitas tinggi.

2. Peralatan Pengamanan - Peralatan pengamanan seperti kacamata pelindung mata, sarung tangan, dan pakaian pelindung harus digunakan untuk melindungi diri dari bahaya las.

3. Penguat Arus - Penguat arus adalah alat yang digunakan untuk mengubah arus listrik menjadi arus yang lebih kuat untuk menyalakan mesin las.

4. Kabel Las - Kabel las adalah kabel yang digunakan untuk menghubungkan mesin las ke sumber daya listrik.

5. Elektroda Las - Elektroda las adalah alat yang digunakan untuk membakar logam selama proses las.

6. Gas Las - Gas las adalah gas yang digunakan untuk membantu proses las dengan cara menstabilkan arus listrik dan mengurangi bahaya kebakaran.

7. Kepala Pengarah - Kepala pengarah adalah alat yang digunakan untuk membimbing aliran arus listrik dan mengontrol tingkat pemanasan yang dibutuhkan untuk las.

8. Pengelasan Tungku - Tungku pengelasan adalah alat yang digunakan untuk menahan logam yang akan disambung selama proses las.


Bagian-Bagian Mesin Las Listrik (MIG/MAG)

1. Transformer - Transformer adalah komponen yang mengubah tegangan listrik dari sumber daya ke tegangan yang diperlukan oleh mesin las. Ini memungkinkan mesin las untuk memproduksi arus yang lebih tinggi untuk proses pengelasan.

2. Regulator Tegangan - Regulator tegangan mengontrol tegangan yang dihasilkan oleh mesin las. Ini memungkinkan operator untuk menyesuaikan tegangan yang dihasilkan untuk menyesuaikan dengan jenis logam yang akan dilas.

3. Kontrol Daya - Kontrol daya mesin las mengontrol arus yang dihasilkan oleh mesin dan memungkinkan operator untuk menyesuaikan arus untuk menyesuaikan dengan jenis logam yang akan dilas.

4. Kontrol Gas - Kontrol gas mengontrol aliran gas yang digunakan untuk pengelasan. Ini memungkinkan operator untuk menyesuaikan aliran gas untuk menyesuaikan dengan jenis logam yang akan dilas.

5. Kontrol Elektroda - Kontrol elektroda memungkinkan operator untuk menyesuaikan jenis elektroda yang digunakan untuk pengelasan. Ini memungkinkan operator untuk memilih jenis elektroda yang tepat untuk jenis logam yang akan dilas.

6. Kontrol Arus - Kontrol arus memungkinkan operator untuk menyesuaikan arus yang dihasilkan oleh mesin las untuk menyesuaikan dengan jenis logam yang akan dilas.

7. Kontrol Kebisingan - Kontrol kebisingan mengontrol tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh mesin las. Ini memungkinkan operator untuk menyesuaikan tingkat kebisingan untuk menyesuaikan dengan kondisi kerja.

8. Kontrol Suhu - Kontrol suhu memungkinkan operator untuk menyesuaikan suhu yang dihasilkan oleh mesin las untuk menyesuaikan dengan jenis logam yang akan dilas.

Contoh Permohonan Dana ke PT. UFUK ALAM NUSANTARA

 

PT. GALESONG JAYA MANDIRI

 

Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan 

 

 


No. : 009/PD/GJM/II/2023; Takalar, 1 Februari 2023 

Lampiran : Company Profile PT. GALESONG JAYA MANDIRI 

Hal : Permohonan Dana Investasi Pembiayaan Proyek 

 

Kepada Yth, 

Direktur Utama PT. UFUK ALAM NUSANTARA 

Bpk. MANTO,  ST 

Pondok Wage Indah I Blok -- No.-- – Wage, Taman, Sidoarjo 

Cc. Lilik Faizah, Binharum Habinsaran S 

Di Tempat 

 

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan perencanaan proyek dibawah ini, maka kami mengajukan permohonan Pendanaan proyek dengan skema bagi hasil, kami lampirkan data sebagai berikut :

 

INFORMASI PERMOHONAN

Nama Pemohon      : -

Jabatan Pemohon   : Direktur Utama

Nama Perusahaan   : PT. GALESONG JAYA MANDIRI

 

INFORMASI PROYEK

Nama Proyek        :

A. Proyek Pabrik Pengolahan Rumput Laut

B. Pabrik Gula Takalar 1

C. Pabrik Gula Takalar 2

D. Pabrik Tapioka

E. Pembangunan Pariwisata Laut

F. Pelabuhan dan Pabrik Pengolahan Ikan

G. PABRIK dan Tambak Udang

H. PABRIK Pengolahan Telur Ikan Terbang

I. Kawasan Industri Strategis Galesong

J. PABRIK Pengolahan dan Produksi Garam

K. Smeler Emas dan Timah

L. Pembangunan PABRIK Pengolahan Teripang Laut

Nilai Investasi         : Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah)

 

DATA PENDUKUNG

- COMPANY PROFILE

- BUSINESS PLAN

- PROPOSAL ATAU SUMMARY PROYEK

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, bilamana masih terdapat data lainnya sebagai pelengkap maka akan kami susulkan dan lengkapi pada jadwal pertemuan selanjutnya.

Dengan ini saya menyatakan telah mengerti dan memahami serta menyetujui semua kondisi. Dan persyaratan yang berlaku dalam pengajuan permohonan ini, atas bantuan dan Kerjasamanya kami haturkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

PT. GALESONG JAYA MANDIRI

 

 

 

 

 

.                                           .

Direktur Utama

Contoh MOU PT. UFUK ALAM NUSANTARA

 Berikut sebagai contoh saja: 

 

 

 

 

 

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA 

 INVESTASI 

 

NOMOR 010/SPKI/UAN-GJM/II/202

 

 

 

 

 

ANTARA 

 

 

PT. UFUK ALAM NUSANTARA 

 

 

 

DENGAN 

 

 

 

 

PT. GALESONG JAYA MANDIRI 



 Takalar, 1 Februari 202


 

Pada hari ini Sabtu tanggal satu bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga (01-02-2023) bertempat di Takalar, telah ditandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI, antara 

1. PT. UFUK ALAM NUSANTARA Dalam  hal  ini  diwakili  oleh  MANTO,  ST  dengan  NIK  : 3312--01, bertempat tinggal di Blimbing RT. 3/RW 4, Kecamatan Jatipurno Wonogiri Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. UFUK ALAM NUSANTARA, yang berkedudukan di Pondok Wage Indah I Blok -- No.-- – Wage – Kec.Taman Kab.Sidoarjo - JATIM, Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : A--30. AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 06 Oktober 22 dihadapan notaris SHIRLY YUNITA WIJAYA SH.M.KN. dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.  PT. GALESONG JAYA MANDIRI Dalam hal ini diwakili oleh Bapak -- alamat -- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Galesong Jaya Mandiri suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili --, dimuat dalam akta-akta berikut : Akta tertanggal --. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Sebelum ditandatanganinya SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perusahaan Swasta Nasional Pemilik/Pemrakarsa yang akan membangun Industri Takalar dengan nilai Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

2. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan Swasta Nasional sekaligus calon investor yang akan bekerjasama melakukan investasi pada perusahaan PIHAK KEDUA.

3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi untuk melakukan percepatan pelaksanaan proyek Industri Takalar milik PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

 

 

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini

1. Untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan maka pada tahap awal akan dimasukkan Dana Investasi ke Rekening Penampung (Escrow Account) atau rekening khusus untuk transaksi ini atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI pada tahap awal sebesar                                  Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

2. Dari kesepakatan investasi strategis ini, maka PIHAK PERTAMA akan memiliki hak saham         PT. GALESONG JAYA MANDIRI sebanyak 60% (tujuh puluh persen) dari PIHAK KEDUA secara resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilegalisasi oleh notaris terdaftar, dilaporkan dan disahkan oleh Kemenkumham.

 


 

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA

Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan melanjutkan menyiapkan DANA INVESTASI untuk pembiayaan proyek Industri Takalar kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sampai sebesar Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah).

1. PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini akan menyiapkan Dana Investasi untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, dalam hal ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh        PT. GALESONG JAYA MANDIRI

2. PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan investasi Pembangunan Industri Takalar setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.

3. Semua proses kerjasama ini akan ditindak-lanjuti dengan proses yang wajar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia

 

PASAL 3

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

1.  Jangka waktu Perjanjian berakhir manakala PIHAK PERTAMA tidak bisa menyetorkan dana investasi seperti yang diagendakan ke rekening PIHAK KEDUA sesuai Pasal 1 ayat 1 diatas.

2. Perjanjian Kerjasama ini akan berakhir manakala PIHAK PERTAMA tidak bisa menyiapkan dana rekening atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI di Bank, Nomor Rekening : __, __.

 

PASAL 4

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBIAYAAN

1. PARA PIHAK sepakat dan setuju menandatangani SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI DAN MENEMPATKAN SAHAM.

2.  PIHAK PERTAMA menyiapkan atau memasukkan dana ke Rekening Penampung (Escrow Account) di PT. GALESONG JAYA MANDIRI. Nomor Rekening : __, __ yang akan digunakan sebagai Joint Account oleh PIHAK KEDUA untuk memasukkan Dana Investasi ke rekening dimaksud.

3. Rekening Penampung (Escrow Account) dimaksud disiapkan untuk dapat menerima beberapa jenis Mata Uang Utama Internasional (Multi Currency).

4.  Setelah rekening Rekening Penampung (Escrow Account) divalidasi dan diverifikasi dan dinyatakan “SIAP” dipergunakan untuk memasukkan dana investasi / pembiayaan oleh Pejabat Bank / Bank Officer PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan mendelegasikan urusan teknis pelaksanaan kepada Bank Officer atau Pejabat Bank yang berwenang.

5. Semua tahapan transaksi dilaksanakan mengacu kepada Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada Regulasi Perbankan Nasional maupun Internasional.

 

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA :

1. Memastikan memasukkan Dana Investasi ke Rekening Penampungan atau Escrow Account di PT. GALESONG JAYA MANDIRI Nomor Rekening : __, __ secara bertahap sampai dengan maksimum sebesar Rp 2.931.464.800.000.000,- (Dua Kuadriliun Sembilanratus Tigapuluh Satu Triliun Empatratus Enampuluh Empat Miliar Delapanratus  Juta Rupiah) untuk keperluan investasi pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan oleh PT. GALESONG JAYA MANDIRI

2. Menempatkan dan menunjuk 1 (satu) orang Perwakilan untuk menempati posisi sebagai KOMISARIS UTAMA PERSEROAN untuk melakukan joint specimen dengan DIREKTUR UTAMA PERSEROAN pada rekening escrow sebagai rekening induk pembiayaan dan penerima pembayaran dari mitra kerja perusahaan.

3. Menempatkan 1 (satu) orang Perwakilan untuk menjabat sebagai KOMISARIS PERSEROAN pada perusahaan PT. GALESONG JAYA MANDIRI dan memiliki wewenang penuh untuk mengontrol Escrow Account 1 tersebut (Authorized Signatory).

4.  Berwenang mengangkat dan menunjuk 1 (satu) orang Perwakilan untuk menempati posisi sebagai DIREKTUR KEUANGAN.

 

KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA :

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyiapkan Rekening Penampung (Escrow Account) di PT. GALESONG JAYA MANDIRI, atas nama PT. GALESONG JAYA MANDIRI, No. Rekening : __, __ yang akan digunakan sebagai Joint Account untuk memproses pemasukan Dana Investasi

2.  PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan informasi yang valid dan Akurat mengenai Aset dan Portofolio Perusahaan sesuai Update terbaru.

3.  PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan RAPAT Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Agenda Utama Pelimpahan (Akuisisi) Saham milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan.

4. Melepaskan Kepemilikan Saham Perusahaan PT. GALESONG JAYA MANDIRI sebesar 60% (enam puluh persen) kepada PIHAK PERTAMA secara LEGAL sesuai RUPS dan NOTARIS, serta Undang- Undang Perseroan.

5.  Mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi dan menerapkan Good Corporate Governance dalam pengelolaan dan manajemen Perusahaan.

6.  Atas nama Perusahaan BERHAK mendapatkan Dana Investasi dari Funder/Owner PIHAK PERTAMA sesuai yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama.

7. Berhak mengakhiri Surat Perjanjian Kerjasama Investasi dimaksud, apabila Dana Investasi yang dimasukkan oleh PIHAK PERTAMA ke Escrow Account Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama yang telah ditandatangani.

8. Memperoleh hak pembayaran atas saham yang diakuisisi oleh PIHAK PERTAMA dengan NILAI sesuai kesepakatan bersama berdasarkan appraisal resmi oleh Perusahaan Independent Appraiser Terdaftar, terhadap aset perusahaan update terbaru.

 


PASAL 6

MEKANISME PROFIT SHARING

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa pembagian/distribusi hasil pendapatan bersih perusahaan, diatur atas hasil keuntungan bersih dengan Perhitungan Pendapatan Perusahaan dihitung 100% (seratus persen) dengan proporsi pembagian dividen sesuai komposisi kepemilikan saham.

 

PASAL 7

MEKANISME PENGEMBALIAN DANA INVESTASI

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju bahwa jangka waktu pengembalian Dana Investasi selama 20 (duapuluh) tahun atau sesuai Break Even Point (BEP), dengan sharing profit 60% (Enam puluh persen) untuk Investor dan 40% (Empat puluh persen) untuk Owner Project selama 250 (duapuluh) tahun.

 

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

Yang termasuk dalam keadaan FORCE MAJEURE adalah akibat dari kejadian-kejadian di luar kuasa dan kehendak kedua belah pihak, diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan dan kegagalan investasi.

 

PASAL 9

JAMINAN STATUS DANA

1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa dana yang akan digunakan bersama oleh PARA PIHAK berasal atau diperoleh dengan cara-cara yang sah dan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan keuangan dan perbankan yang berlaku.

2.  PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa dana tersebut bukan berasal dari kegiatan kriminal, transaksi narkoba, terorisme atau transaksi pencucian uang (money laundering) atau kegiatan yang melanggar hukum lainnya.

3.  PARA PIHAK bersepakat bahwa peruntukan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat dan berguna sesuai aturan hukum yang berlaku dan sama sekali tidak dibenarkan untuk membiayai kegiatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur didalam Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.  PARA PIHAK sepakat dan setuju apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang menimbulkan implikasi hukum, baik Perdata maupun Pidana serta implikasi hukum yang timbul berkenaan dengan substansi perjanjian ini seperti asal usul sumber dana ataupun penggunaan dana tersebut oleh PARA PIHAK, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PARA PIHAK yang melakukan perjanjian ini. Pihak lain terkait perjanjian ini seperti Saksi, Mediator dan Konsultan Perbankan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

 

PASAL 10

PERSELISIHAN

Bilamana dalam penerapan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perbedaan antara PARA PIHAK baik dalam hal pelaksanaan maupun penafsiran terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK akan menempuh penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan tidak dicapai maka masing-masing Pihak dapat mengambil langkah hukum melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Kantor Pengadilan Negeri lainnya.

 

PASAL 11

WANPRESTASI

Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal Perjanjian ini, maka demi hukum perjanjian ini tidak berlaku (berakhir).

 


PASAL 12

KERAHASIAAN

PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan Perjanjian ini dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan maksud dan tujuan Kesepakatan Perjanjian ini.

PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengungkapkan, menggunakan, membuat salinan atau mengalihkan data-data dan informasi rahasia apapun kepada PIHAK LAIN atau badan manapun selain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya yang diatur dalam Kesepakatan Perjanjian ini, kecuali memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK LAINNYA.

 

PASAL 13

ADDENDUM

1.  Hal-hal yang belum tercantum ataupun yang belum diatur secara rinci, akan diatur dan ditetapkan berdasarkan musyawarah oleh PARA PIHAK dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.

2.  Perubahan atau penambahan klausul terhadap perjanjian ini atau terhadap ketentuan dalam perjanjian ini, hanya dapat dibuat dan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK yang dituangkan dalam satu kesatuan dengan Perjanjian yang dibuat sebelumnya.

 

PASAL 14

PENUTUP

Surat Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap 3 (tiga) di atas kertas bermeterai cukup, diketahui dan disetujui oleh komisaris masing-masing perusahaan dan mengikat PARA PIHAK, serta diakui sebagai alat bukti yang di forum apapun di semua tingkatan, serta masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berakhir sampai hak dan kewajiban PARA PIHAK terpenuhi sesuai Kesepakatan dan dalam tempo 120 (seratus dua puluh) Hari kalender, Surat Perjanjian Kerjasama ini belum dilaksanakan, maka Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan ditinjau ulang atau dibatalkan demi hukum.

Surat Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap 3 (tiga) di atas kertas bermeterai cukup, diketahui dan disetujui oleh komisaris masing-masing perusahaan dan mengikat PARA PIHAK, serta diakui sebagai alat bukti yang di forum apapun di semua tingkatan, serta masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan berakhir sampai hak dan kewajiban PARA PIHAK terpenuhi sesuai Kesepakatan dan dalam tempo 120 (seratus dua puluh) Hari kalender, Surat Perjanjian Kerjasama ini belum dilaksanakan, maka Surat Perjanjian Kesepakatan ini akan ditinjau ulang atau dibatalkan demi hukum.

 

 

Dibuat di : Takalar,

Pada tanggal: 1 Februari 2023

                  PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

       PT. UFUK ALAM NUSANTARA                                           PT. Galesong Jaya Mandiri

 

 

 

 

 

 

                       Manto, ST                                                           .                                          .

                   Direktur Utama                                                                Direktur Utama

 

 

                                                                                

Mengetahui,

 

 

 

 

 

 

Herman M.Yunus

Presiden Komisaris

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI :

 

1.    TIM OWNER          : .................................................          H. Muh Hatta S.Ag

 

 

 

2.    TIM INVESTOR       : .................................................   DRS Abdul Mutholib

 

 

 

 

 

                                                                                                                         

 

 

Jasa Desain, Bangun dan Renovasi : rumah, toko, warung, kantor, taman, interior, pagar, kanopi, furniture. Konsep spesial pribadi Anda. Lebih indah, hemat, mudah, ringan, dan aman



Layanan Jasa Konstruksi dan Pengelasan